Terlapor Kasus ITE Merasa Di Peras Karena Di Mintai Uang Puluhan Juta Rupiah Oleh Pelapor

    Terlapor Kasus ITE Merasa Di Peras Karena Di Mintai Uang Puluhan Juta Rupiah Oleh Pelapor

    Mataram NTB - Oknum Ketua RT dan Juga Sekaligus Berprofesi Sebagai Guru di Madrasah di salah satu Ponpes di Mataram Di Duga Melakukan Tindak Pidana Pemerasan terhadap salah seorang warga Perumahan Sudak Palace Lombok Barat 

    Dugaan pemerasan ini di dasarkan adanya Permintaan sejumlah uang yang di Ketahui Bernilai Puluhan Juta dengan jaminan perdamaian terhadap Laporan Kasus Undang Undang ITE ( Pencemaran Nama Baik ) yang Di Buatnya di Kepolisia Daerah NTB Beberapa Waktu Lalu. 

    Korban Dugaan Pemerasan, Khaeratun, Saat Di Konfirmasi Media Prihal ini membenarkan adanya Permintaan Sejumlah uang terhadap Dirinya dan Terlapor lainnya, dengan iming-iming pencabutan Laporan ( Perdamaian ). 

    " Kami di mintakan uang saat mediasi di Rumah Pak Kades Terong Tawah, dengan dalih bayar pengacara dan lainnya, Tapi Saya Tolak, Karena Tidak Mau mengeluarkan uang sepeserpun." Ungkapnya 

    Menurut Khaeratun yang akrab di Sapa Egy ini, jika uang yang menjadi Syarat perdamaian itu di Bawah 5 Juta, ia tidak permasalahkan dan akan memberikan secara ikhlas, Namun menurutnya, uang di Minta tersebut Terlalu Besar, apalagi mencapai Puluhan Juta Rupiah 

    " Sebenarnya jika uang " Perdamaian " yang di minta di bawah 5 Juta, saya akan berikan dengan ikhlas, tetapi ini kan mencapai Puluhan Juta Rupiah."Pungkasnya 

    Sementara itu, Kepala Desa Terong Tawah muhammad Waris membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelapor  (Ketua RT ), Dan ia menyayangkan Hal Tersebut. 

    " iya, itu yang kita sesalkan, Dimana Kita Cari uang 25 Juta Rupiah." Pungkasnya 

    Selain itu, Waris menerangkan, Kedua Belah Pihak meminta agar di Mediasi olehnya untuk mencari jalan tengah, termasuk hadir di mediasi tersebut kepala Dusun dan Babinkamtibmas Desa Terong Tawah 

    " Pada waktu itu kita meminta agar menyelesaikan masalah biar tidak di lanjutkan lagi ke jalur hukum" Ungkapnya 

    Dan mengenai permintaan uang 25 Juta Rupiah dari pelapor, Kata Waris, permintaan itu menurut waris tidak layak

    Sebelumnya, Kasus ini mencuat Lantaran Portal Gerbang Di Perumahan Sudak Palace labuapi Lombok Barat, Karena terlapor tidak di Bukakan Gerbang Oleh penjaga atas Perintah Ketua RT, sehingga adu mulut antara RT dan warga yang berlanjut ke Pelaporan Ke Polda NTB 

    Saat ini, Kasus Laporan Oknum Ketua RT masih Berproses di Direskrimsus Polda NTB Dan belum ada titik temu.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Itwasda Polda NTB Mulai Lakukan Audit Tahap...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Lakukan Pengamanan Demo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami