Mataram NTB - Kenaikan harga BBM mencapai 33 persen, menyebabkan sejumlah penyeberangan antar Provinsi dan dalam Provinsi melakukan penyesuaian tarif penyeberangan.
Penyeberangan Kayangan - Poto Tano yang menghubungkan Lombok dan Sumbawa juga akan melakukan penyesuaian tarif penyeberangan.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan - Poto Tano, Iskandar Putra mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan dilakukan menyusul kenaikam harga BBM.
"Karena kenaikan harga BBM sehingga kami juga mengusulkan penyesuaian tarif, karena biaya operasional kapal juga meningkat terutama di komponen BBM, " kata Iskandar Putra, Kamis 29 September 2022 di RM. Sri Sunda Mataram - NTB.
Iskandar menjelaskan, penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan - Poto Tano rata-rata sebesar 12, 51 persen dari tarif semula. Besaran penyesuaian tarif sudah dilakukan melalui proses dan mekanisme yang ada. Termasuk sejumlah rapat pembahasan yang melibatkan Dinas Perhubungan NTB, Organda NTB, akademisi Universitas Mataram, dan juga YLKI NTB.
"Usulan kita ajukan 12 September 2022 dan telah melalui proses pembahasan dengan stakeholders terkait. Dari usulan kami 22, 63 persen, akhirnya disepakati penyesuaian sebesar 12, 51 persen. Ini akan kami sosialisasikan mulai hari ini (Kamis), " katanya.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan selama sepekan ke depan dengan tujuan agar masyarakat memahami dan bisa mengerti terkait penyesuaian tarif ini.
"Untuk penumpang, tidak ada penyesuaian tarif, baik dewasa maupun anak dan bayi. Tetapi penyesuaian berlaku untuk kendaraan, " ujar dia.
Iskandar merincikan, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan masing-masing, untuk sepeda dayung sebesar Rp3.500. Kemudian, sepeda motor naik Rp7.000, dari Rp58.000 menjadi Rp65.000. Motor Gede (Moge) naik Rp18.000, dari Rp102.000 menjafi Rp130.000.
Untuk kendaraan penumpang atau mobil station naik Rp67.000, dari Rp458.000 menjadi Rp525.000. Kendaraan Golongan IV kendaraan barang atau pick up, naik Rp82.000, dadi Rp433.000 menjadi Rp515.000. Kendaraan Golongan V atau Bus Sedang, naik Rp101.000, dari Rp647.000 menjadi Rp775.000.
Kendaraan Golongan V barang atau Truk Sedang, naik Rp98.000, dari Rp617.000 menjadi Rp 715.000. Kendaraan Golongan VI atau Bus Besar, naik Rp150.000, dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.150.000. Truk Besar, naik Rp144.000, dari Rp956.000 menjadi Rp1.100.000.
Kemudian kendaraan Golongan VII atau Tronton, naik Rp110.000, dari Rp1.490.000 menjadi Rp1.600.000. Sementara Trailer Golongan VIII naik Rp208.000, dari Rp1.607.000 menjadi Rp1.815.000.
"Kami bersama stakeholders terkait akan sosialisasi penyesuaian tarif ini sepekan ke depan, " ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif penyeberangan hampir serentak dilakukan di semua lintasan penyeberangan, secara nasional. Hal ini dilakukan untuk menutupi biaya operasional kapal menyusul kenaikan harga BBM.
"Karena untuk biaya operasional kapal ini yang terbesar adalah BBM. Rata-rata dengan kenaikan BBM ini kita harus mengeluarkan tambahan biaya BBM sebesar Rp10 juta untuk sekali penyeberangan, " jelas dia.
Iskandar menambahkan, saat ini lintasan Kayangan - Poto Tano tersedia sebanyak 27 armada kapal dari 11 perusahaan. Dari jumlah itu, setiap hari hanya sebanyak 10 kapal melayani penyeberangan, sementara 17 lainnya angker menunggu gantian jadwal.
"Tarif baru ini mulai berlaku tanggal 5 Oktober 2022 mendatang, "tutup Iskandar.(Adb)