Ratusan KK Warga Desa Tambak Sari Menuntut Apa Yang Menjadi Haknya, LPBH PB NU NTB Siap Mendampingi

    Ratusan KK Warga Desa Tambak Sari Menuntut Apa Yang Menjadi Haknya, LPBH PB NU NTB Siap Mendampingi

    Mataram NTB - Kehadirannya untuk membantu dan mendampingi masyarakat yang mengalami permasalahan dengan hukum, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum  (LPBH) PB NU NTB saat ini turut tergerak untuk membantu sekelompok masyarakat Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

    Kehadiran LPBH PB NU untuk masyarakat tersebut dalam rangka membantu menyelesaikan permasalah hak Sekelompok masyarakat atas Lahan Tambak yang secara terang-terangan menjadi haknya sejak mereka diputuskan sebagai kelompok masyarakat transmigrasi pada tahun 2000.

    Juru bicara Tim LPBH NU NTB Syahril SH dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh seluruh Tim serta beberapa perwakilan kelompok masyarakat Tambak Sari, Poto Tano Sumbawa barat, di Lesehan Bambu Mataram, (03/12/22).

    Dihadapan Puluhan media Cetak, Elektronik dan Online Syahril mengatakan bahwa timnya telah menerima Kuasa hukum dari 364 KK warga Desa Tambak Sari untuk bersama-sama mengadvokasi hak atas lahan tanah milik warga setempat.

    Lahan seluas 182 Hektar milik Tiga Ratusan lebih Warga tambak Sari sesuai hak yang didapat dari pemerintah melalui program transmigrasi dari Kementerian terkait berupa Halaman dan Lahan Tambak. Akan tetapi hingga saat ini warga baru menerima haknya berupa lahan Halaman untuk tempat tinggal akan tetapi lahan berupa Tambak belum diterimanya.

    Bahkan lanjut Juru Bicara Tim LPBH PB NU NTB ini, Lahan Tambak yang seharusnya milik masyarakat tersebut sebagian besar telah menjadi HGU dari PT. Bimi Harapan Jaya (BHJ), sehingga masyarakat hanya menjadi penonton dan buruh di lahan yang seharusnya milik sendiri.

    "Maka saat ini kami akan menuntut pemerintah atau dengan kata lain akan melawan pemerintah untuk mempertahankan apa yang menjadi hak masyarakat, "ucapnya Tegas.

    "Kami sangat berharap turut serta Pemerintah dalam hal ini Gubernur NTB dan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat untuk menjukkan kewajibannya sebagai orang yang berhak atas hak dari masyarakat, "ucapnya menambahkan.

    Sementara itu Dr. Irvan Suriadiata SH., mempertanyakan pemerintah dengan tegas bahwa bagaimana mungkin hak yang seharusnya menjadi hak masyarakat bisa dikuasai oleh perusahaan atau oknum-oknum yang disebut Mafia Tanah.

    Berdasarkan penjelasan yang diperoleh lahan tersebut merupakan lahan agunan dan kini haknya di menangkan oleh perusahaan atau oknum mafia tanah.

    "Bukankah lahan tambak milik masyarakat ini  saat menerimanya belum memiliki sertifikat bahkan hingga saat ini. Lalu bagaimana lahan tersebut bisa dijadikan agunan tanpa memiliki sertifikat, "ucap Irvan tanda tanya.

    Oleh karenanya, lanjut Irvan maka saat ini kami dari Tim LPBH akan menuntut secara hukum untuk mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat.

    "Ya kami akan siap mendampingi masyarakat yang akan menuntut haknya kepada pemerintah, "tutupnya tegas.

    Sedangkan Rustam selaku ketua komite dari 364 KK yang dipercayakan mengatakan dirinya dan seluruh masyarakat di desanya sudah benar-benar letih dengan masalah ini.

    "Kami warga desa Tambak Sari sudah capek dan lelah menjadi penonton dan buruh di lahan yang seharusnya milik kami, "geramnya.

    "Kami sangat menggantungkan harapan kepada pemerintah agar kami dapat melanjutkan kehidupan dengan tenang, "tutupnya.

    Senada dengan Rahmat Hidayat, salah seorang perwakilan masyarakat Tambak Sari juga menyatakan sangat lelah dengan penantian agar keluarganya dapat hidup tenang tanpa masalah. 

    Menurutnya bukan Masalah menghadapi pemerintah untuk menuntut hak nya, tetapi juga masalah lain yang kerap muncul hampir pada tiap tahun, baik dengan masyarakat tetangga desa Tambak Sarisupum teror dari pengusaha tambak ataupun okknum mafia tanah lainnya.

    "Kami selalu berbenturan baik dengan sesama masyarakat, oknum mafia tanah bahkan TNi Polri dan pemerintah hanya gara-gara lahan yang menjadi hak kami, "jelasnya.

    "Oleh karena itu kami mendesak Pemerintah dari Presiden, Menteri terkait, Gubernur NTB dan yang utama Bupati Kabupaten Sumbawa Barat untuk segera memenuhi apa yang telah menjadi hak masyarakat, "pungkasnya (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Membentuk Kebiasaan Siswa, SMPN 2 Pekat...

    Artikel Berikutnya

    Dianggap Tak Ada Itikad Baik, Rohani Gugat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami