Puluhan ek Karyawan Hotel Sentosa Percayakan Kantor Hukum MS Yusuf dan Partners Perjuangkan Haknya

    Puluhan ek Karyawan Hotel Sentosa Percayakan Kantor Hukum MS Yusuf dan Partners Perjuangkan Haknya
    Kantor Hukum MS Yusuf dan Partners saan konferensi pers di Nyaman Coffe Mataram, Kamis (03/10/2024)

    Mataram NTB - Hotel The Santosa Villas dan Resort yang bernaung dibawah PT. Lombok Intan Lautan Selatan dinyatakan Pailit, 92 Ek Karyawan Percayakan Kantor Hukum MS Yusuf Dan Partner untuk memperjuangkan hak-hak yang harus diperoleh. 

    Berdasarkan keputusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara : 113/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. HOTEL THE SANTOSA VILLAS dan RESORT ( PT. LOMBOK INTAN LAUTAN SELATAN ) bahwa Perusahaan tersebut dinyatakan Pailit. 

    Hal ini disampaikan Maulana Syekh Yusuf, SH., M.H., mewakili Kantor Hukum MS Yusuf dan Partner saat konferensi pers di Nyaman Coffe, Mataram Kamis (03/10/2024). 

    Lanjut Yusuf sapaan akrabnya, Keputusan hakim Pengadilan Surabaya tersebut disambut baik oleh Kuasa Hukum dari 92 Karyawan Ex Hotel Santosa yang masih menuntut perusahaan membayar (Pesangon, Penangguhan Upah, THR) kepada mantan karyawannya sesuai aturan yang berlaku.

    "Dengan keputusan dinyatakan Pailit, maka HOTEL THE SANTOSA VILLAS dan RESORT ( PT. LOMBOK INTAN LAUTAN SELATAN ), membuat puluhan ex karyawan Santosa memiliki secercah harapan, atas pembayaran hak-hak para karyawan korban PHK sepihak yang dilakukan oleh Management HOTEL THE SANTOSA VILLAS & RESORT ( PT. LOMBOK INTAN LAUTAN SELATAN ) sejak 2021 lalu, ”tegas Yusuf sebagai Perwakilan Kantor Hukum MS Yusuf dan Partner. 

    Selama ini, katanya, pihak perusahaan telah lalai dan berlaku sewenang-wenang terhadap seluruh mantan karyawaannya. "Ada 92 karyawan yang di PHK secara sepihak tanpa pesangon dan uang gaji, hal tersebut yang mengiris hati kami selaku kuasa Hukum, " ucapnya.

    Menurut Kuasa Hukum, pihaknya telah Menandatangani untuk melakukan kesepakatan berdasarkan tagihan 92 Ex Karyawan Santosa di pengadilan Negeri Surabaya. Ia mengaku Selama proses ini tidak membebankan karyawan atau client, karena selaku Owner kantor Hukum MS Yusuf san Partners, Yusuf memahami bahwa para ex karyawan Santosa sudah sangat terzolimi dan Nasib mereka terlunta – lunta menanti hak nya.

    “Selama proses ini berjalan kami tidak pernah membebankan klien kami. Ini murni keterpanggilan kami dalam memperjuangkan hak-hak orang yang diduga terzolimi, ”tegas Yusuf. 

    Sementara itu lanjut kuasa Hukum dari karyawan HOTEL THE SANTOSA VILLAS & RESORT ( PT. LOMBOK INTAN LAUTAN SELATAN ), MS Yusuf dan PARTNERS, bahwa putusan pailit ini merupakan bentuk kekesalan para kreditur karena debitur dianggap tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.

    "Karena selama ini tidak jelas, semua karyawan dibiarkan terkatung-katung tanpa penjelasan. Padahal ada sekitar Rp15 milyar hak karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut" tegasnya. 

    Yusuf berharap dengan keputusan ini, klien mereka akhirnya mendapatkan titik terang, bahwa hak-hak seperti gaji dan uang pesangon akan segera terbayarkan, "pungkasnya tersenyum. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bentengi Generasi Muda dari Paham Radikal,...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Terlibat Tindak Pidana Narkotika,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Loteng Hadiri Apel Pelepasan Personel Brimob Polri BKO Polda NTB Pengamanan Pilkada 2024
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami