Mataram NTB - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB melakukan Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dari hasil pengungkap 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN) selama periode Maret hingga 21 Juni 2023.
Sebanyak 1.300, 57 gram netto Sabu dan 806 gram netto Ganja berbetuk liquid segera akan dimusnahkan, Rabu (16/08/2023).
Hadir dalam konferensi pers sekaligus Kegiatan pemusnahan tersebut Kepala BNNP NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Perwakilan Kejati NTB, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Penasehat Hukum Tersangka, Para Tersangka yang Memiliki Barang Bukti Narkotika yang akan dimusnahkan, serta para awak media baik cetak, online maupun elektronik.
Dalam Keterangannya Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha SI.K., bahwa barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan bersama pada hari tersebut merupakan BB dari hasil pengungkapan Laporan Kasus Narkotika yang masuk ke BNNP NTB.
*Dari kasus tersebut 7 tersangka diamankan dan saat ini bersama kita menyaksikan pemusnahan BB Narkotika milik para tersangka, "jelas Gagas sapaan akrabnya.
Diyakinkan oleh Gagas, bahwa ke 7 tersangka saat ini sedang ditangani penyidik dan di tahan di BNNP NTB.
"Agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan sesuai ketentuan Hukum maka dilakukan pemusnahan. Narkotika tersebut akan dimusnahkan dengan menggunakan mesin Insinirator, "ucapnya.
Sebelum melakukan pemusnahan Kepala BNNP NTB menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar kiranya dapat bersama-sama dengan seluruh stakeholder yang ada berbuat melalukan upaya pencegahan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Daerah NTB.
"Tugas pencegahan peredaran Narkotika di NTB ini merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama, "pungkasnya. (Adb)