Mendukung Kebenaran, Puluhan Simpatisan GG Mengawal Sidang ke tiga di PN Mataram

    Mendukung Kebenaran, Puluhan Simpatisan GG Mengawal Sidang ke tiga di PN Mataram
    Simpatisan GG saat Mengawal Persidangan, (22/09)

    Mataram NTB - Sejumlah simpatisan pencari keadilan mendatangi Pengadilan Negeri Mataram dalam rangka ingin mengawal persidangan yang ketiga dalam kasus pelanggaran ITE antara Pelapor (GG) dengan terdakwa (IMS), (22/09).

    Simpatisan Pencari Keadilan tersebut terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan jumlah sekitar 70 orang simpatisan.

    "Kami kesini hanya untuk mengawal dan ingin menyaksikan persidangan kasus antara GG dengan IMS terkait UU ITE, karena kami merasa bahwa yang benar itu harus di dukung. Oleh karena itu dalam kasus ini kami harus menyuport GG sebagai pihak yang menurut kami berada di pihak yang benar dalam kasus ini, "ungkap Anak Agung Made Jelantik Bharayangwangsa selaku tokoh masyarakat yang merupakan salah satu Simpatisan pencari keadilan.

    Kedatangan kami kesini murni untuk memberi dukungan kepada masyarakat yang sedang menempuh proses hukum dan menurut kami masyarakat tersebut dalam hal ini Pelapor (GG) berada pada jalur yang benar yaitu mempertahankan haknya.

    Kami berharap kepada APH khususnya kepada Jaksa atau Hakim yang menangani kasus ini agar lebih transparan dan bertindak adil tanpa harus melihat hal - hal yang dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam menempatkan sebuah kebenaran.

    Sementara itu salah satu  tokoh agama di NTB Komang Rena yang juga salah satu anggota simpatisan pengawal kebenaran dalam kasus tersebut mengatakan ini bentuk kekwatiran kami selaku masyarakat yang merindukan keadilan.

    "Kami ingin memastikan agar Pengadilan Negeri Mataram ini adalah tempat yang tepat untuk mengadu ketika masyarakat mengharapkan sebuah keadilan, "jelasnya.

    Kedatangan kami selaku simpatisan yang mendukung saksi pelapor (GG) dalam kasus ITE ini karena kami ada keraguan bahwa APH akan menerapkan aturan itu dengan sangat adil. Ini dibuktikan bawa terdakwa pada kasus ITE ini tidak di tahan sesuai aturan, namun masih terlihat melakukan beberapa aktivitas yang justru dapat mempengaruhi Kondusifitas hidup masyarakat.

    "Tidak ditahannya terdakwa dalam sebuah kasus seperti ini justru menimbulkan penilaian negatif bagi masyarakat secara umum. Oleh karena itu kami datang kemari memberi dukungan baik kepada saksi Pelapor maupun kepada Hakim dan Jaksa agar tidak usah takut untuk menerapkan kebenaran, "pungkas Komang.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Harlah ke 77 TNI, Danrem 162/WB Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Tim Opsnal Polsek Sandubaya Ringkus Pelaku...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami