Mataram NTB - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB menyelenggarakan rapat kerja terkait pembahasan Tugas dan Fungsi (Tusi) Pemasyarakatan tahun 2022, Rabu (11/05).
Bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB, rapat yang digelar secara luring tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham NTB Maliki yang diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal beserta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-NTB.
Pokok pembahasan dalam kegiatan ini yakni, penertiban laporan deteksi dini dan peningkatan kegiatan Intelijen pada Lapas/Rutan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai dasar terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang aman dan tertib. Upaya yang diperlukan juga harus terencana, terarah, dan sistematis sehingga dapat menjamin terciptanya laporan deteksi dini yang tertib, serta pelaksanaan kegiatan intelijen Pemasyarakatan yang efektif.
Selain itu, hambatan dan teknis pengisian data SDP Pengamanan turut menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Petugas Operator SDP di masing-masing UPT diharapkan dapat mengoperasikan SDP fitur keamanan secara optimal melalui peningkatan kapasitas dan pemahaman di bidang tersebut guna mendukung pelaksanaan tugas pengamanan.
Terakhir, dalam arahannya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Maliki mengingatkan jajaran Pemasyarakatan agar tetap melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), menjaga Lapas dan Rutan bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba, serta membangun komunikasi dengan pimpinan di wilayah dalam pelaksanaan tugas. “Saya terus mengingatkan agar SOP selalu dijalankan dengan benar, ” ujarnya.(Adb)