Gara-gara Postingan, Dua Anggota Grop WhatsApp di Laporkan ke Polda NTB

    Gara-gara Postingan, Dua Anggota Grop WhatsApp di Laporkan ke Polda NTB
    Penasehat hukum pelapor : Sahril SH (kanan) dan Ahyar Supriadi (Kiri). (24/03/2023)

    Mataram NTB - Atas dugaan pencemaran nama baik dan isu sara, dua anggota salah satu  grop WhatsApp terpaksa dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB oleh Pengacara pelapor dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

    Laporan tersebut di layangkan oleh penasehat hukum pelapor yakni Sahril SH dan Ahyar Supriadi SH atas tindakan kedua terlapor yang merupakan anggota salah satu grop WhatsApp dengan mengeluarkan kata kata yang tidak mengenakan pelapor melalui sebuah komentar di grop WhatsApp yang salah satu admin grop tersebut merupakan pejabat Pemprov NTB.

    "Kami baru saja memasukan laporan ke Ditkrimsus Polda NTB atas pencemaran nama baik klien kami H. M. Izzul Islam (pelapor) serta dugaan penyebaran isu sara. Jadi kami diberikan kuasa oleh klien untuk membuat laporan polisi, "tegas Penasehat Hukum Pelapor Saril SH usai melapor di Ditkrimsus Polda NTB, (24/03/2023).

    Penasehat Hukum yang juga Sebagai salah satu Kades di Kabupaten Lombok barat ini menjelaskan bahwa langkah untuk melapor yang dilakukan oleh klien melalui dirinya dianggap perlu untuk menghindari hal-hal yang mungkin saja akan timbul akibat ulah kedua terlapor.

    Mengingat, lanjut Kades dengan julukan Kades Satu Milyard ini bukan hanya mempengaruhi nama baik klien kami mengingat Klien merupakan salah satu tokoh politik, tokoh agama, serta memiliki banyak simpatisan dari masyarakat, tetapi tindakan terlapor juga memiliki isu Sara sehingga dalam laporan tersebut kami duga melanggar pasal 27 (3) dan pasal 45 (3) serta pasal 28 (2) dan Pasal 45A (2) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentan ITE.

    "Langkah ini untuk mencegah hal-hal yang dapat mempengaruhi Keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga kami memilih proses hukum untuk memberikan efek jerak terhadap yang bersangkutan dan edukasi terhadap masyarakat pada umumnya, "jelas Sahril.

    Kedua anggota grop yang kami laporkan tersebut IMD alias OB dan HM alias S. Awalnya sdr. IMD memposting Link berita terkait Pelapor, kemudian oleh HM di komen sengat kata-kata yang tidak mengenakkan pelapor yang akhirnya harus menempuh jalur hukum.

    Sementara itu Ahyar Supriyadi SH mengatakan pelaporan yang dilakukan nya terkait transaksi elektronik yang dilakukan oleh dua orang anggota salah satu grop WhatsApp tersebut untuk meredam tindakan - tindakan oknum tertentu akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedua anggota grop WhatsApp tersebut.

    "Melaporkan, jalan yang paling pas untuk mendapatkan keadilan sesuai UU yang telah di buat oleh pemerintah. Jadi kepada semua pihak agar menghormati proses hukum, "tegas Ahyar sapaan akrab Penasehat Hukum Pelapor.

    "Karena ada dua dugaan yang sangat sensitif seperti Pencemaran dan Sara maka perlu tindakan yang cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Maka Laporan ini menjadi bukti bahwa persoalan akan di tangani oleh kepolisian sebagai Layanan hukum yang disiapkan untuk masyarakat, "ucapnya menambahkan.

    Baik Sahril maupun Ahyar sapaan akrab kedua penasehat hukum pelapor meminta kepada Polda NTB untuk benar-benar mengatensi laporan yang disampaikannya, mengingat bila dibiarkan akan muncul reaksi dari simpatisan Kliennya yang justru akan memperumit keadaan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ogoh-Ogoh Sukses Berjalan Lancar, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Upaya Polda NTB Dalam Penanganan Kapal MT....

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Imigrasi Mataram Sosialisasikan Layanan Pembuatan Paspor dan Cegah PMI Non Prosedural
    Tingkatkan Kesadaran Kamtibselcar Lantas Melalui Pendekatan Humanis
    Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian Gelar pelatihan Pengolahan Pupuk Organik

    Ikuti Kami